Urus Sendiri SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)

INTRO

SKCK atau yang biasa disebut surat keterangan catatan  kepolisian adalah suatu surat yang menerangkan atau memberitahukan tentang cataatan kriminal atau tidak sedang berhadapan dengan kriminal. Biasaanya digunakan sebagai persyaratan untuk melamar kerja,keluar negeri dan hal lainnya yang membutuhkan surat tersebut.

PERSYARATAN
1. Surat Pengantar dari Kelurahan disertai cap dan tanda tangan dari Kecamatan
2. Foto Copy KTP
3. Akte Kelahiran atau tanda kenal lahir
4. Pas foto 4X6 5 lembar


LANGKAH PERTAMA
Urus sendiri SKCK itu cukup mudah dan SKCK memang harus di urus sendiri.hehe.. Untuk persyaratan dan langkah langkah adalah sebagai berikut:
1. Datang ke rumahnya pak RT minta surat pengantar ke kelurahan dengan tujuan untuk mengrurus SKCK.
2. Setelah dapat surat pengantar dari pak RT langsung menuju Kelurahan Untuk mengurus surat pengantar dengan tujuan yang sama untuk mengurus SKCK.
3. Lalu lanjutkan menuju ke Kecamatan untuk mendapatkan cap dari Kecamatan.
4. Setelah itu kita menuju Polsek atau Polres, Untuk syarat bekerja ditempat swasta kita cukup menggunakan SKCK yang diterbitkan dari Polsek, untuk melamar kerja di BUMN atau perusahaan besar kita menuju Ke POLRES.

LANGKAH KEDUA
Sesampainnya di POLRES atau POLSEK kita langsung menuju ke bagian pengurusan SKCK,sesampainnya di tempat kita akan disuruh menuju bagian sidik jari untuk diambil ke sepuluh sidik jari kita dan oleh pihak Polisi garis sidik jari kita akan di analisis dan diberikan berupa kartu keterangan.
Selanjutnya kita diminta untuk mengisi biodata diri dan pertanyaan seputar apakah kita sedang terlibat tindak kriminal atau tidak.
Masukkan semua berkas persyratan dalam map dan serahkan pada bagian SKCK untuk diproses dengan besaran biaya Rp30.000
Tunggu untuk beberapa menit dan kita akan dipanggil dan mendapatkan secarim kertas SKCK,jangan lupa untuk dilegalisir sekalian agar kita tidak perlu bolak balik Polsek atau Polres bila akan mendaftar lebih dari satu instansi.